Serang, 9 Nov 2019 DPD HIPKI Banten mengadakan acara rutin dalam bersama DPC se Banten 8 Kab/Kota sekaligus sambil ngopi di Warung Rizki Serang.
Pembahasan secara umum mengambarkan kondisi LKP di Provinsi Banten tiapbtahun semakin menurun bahkan tutup dengan berbagai kendala yang di hadapi.
Era digital dan persaingan SDM antar Asia Tenggara saat perjanjian MEA sebagai lembaga dan pencetak SDM harus memiliki konpentenso atau sertifikat profesi yang memperkuat nilai persaingan usaha.
2018. Dalam pelaksanaannya, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga sertifikasi profesi (LSP) sebagai perpanjangan tangan dalam melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi.
Pembahasan secara umum mengambarkan kondisi LKP di Provinsi Banten tiapbtahun semakin menurun bahkan tutup dengan berbagai kendala yang di hadapi.
Era digital dan persaingan SDM antar Asia Tenggara saat perjanjian MEA sebagai lembaga dan pencetak SDM harus memiliki konpentenso atau sertifikat profesi yang memperkuat nilai persaingan usaha.
2018. Dalam pelaksanaannya, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga sertifikasi profesi (LSP) sebagai perpanjangan tangan dalam melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi.
Dalam pemberian lisensi, BNSP memberikan lisensi yang dikategorikan kepada tiga jenis, yaitu:
- LSP Pihak Pertama yang dikenal dengan sebutan LSP P1.
- LSP Pihak Kedua yang dikenal dengan sebutan LSP P2.
- LSP Pihak Ketiga yang dikenal dengan sebutan LSP P3.
Kemudian, dari ketiga tipe tersebut, mana LSP yang paling baik atau paling tinggi derajatnya? Tentu saja akan banyak argumentasi terkait ini, namun dalam hemat penulis pembagian tipe LSP tersebut tidak dapat ditentukan melalui mana yang derajatnya paling tinggi atau paling baik.
Pemilihan tipe LSP ini akan sangat bergantung pada kebutuhan dari individu maupun organisasi pengguna. Karena masing-masing LSP memiliki fungsi masing-masing.
- LSP P1 atau LSP P2 berfungsi sebagai Lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyediakan Pendidikan Vokasi atau pekerjaan yang berdasarkan kualifikasi atau keahlian. Dalam sistem Pendidikan ini terdapat Lembaga pelatihan yang menyiapkan individu untuk memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi atau keahlian dan kompetensi tersebut dipastikan dengan adanya uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP P1 atau LSP P2.
- Sementara itu, LSP P3 berfungsi sebagai Lembaga yang memastikan kompetensi individu berdasarkan profesi/keahlian seseorang tanpa diperlukan persyaratan mengenai kelulusan dari suatu Lembaga Pendidikan tertentu. Selama individu merasa telah memiliki dan memenuhi suatu kualifikasi atau keahlian, individu tersebut berhak untuk mengajukan uji kompetensi.